KABAR GEMBIRA BAGI TENAGA TEKNIS ADMINISTRASI - INILAH 5 KESEPAKATAN KOMISI II DPR RI DENGAN MENPAN-RB PADA TAHUN ANGGARAN 2021.
JAKARTA – Dalam RAKER (Rapat Kerja) Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menghasilkan lima kesepakatan. Kabar baik dan menggembirakan, tenaga teknis dan administrasi diakomodir dalam rekrutmen CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021. "Kami meminta pemerintah mengakomodir tenaga teknis dan administrasi karena kalau hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, masalah honorer K2 tidak akan pernah selesai," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin raker bulan kemarin.
Baca juga : Selamat : Kabar Gembira Bagi yang lolos PPPK Tahun 2021
Lima isi kesepakatan tersebut yang diteken ketua
rapat, MenPAN-RB, dan kepala BKN dalam Rapat Kerja tersebut adalah:
1. Komisi
II DPR RI mendorong KemenPAN-RB dan BKN memasukkan kelengkapan dokumen dan
setiap instansi pemerintah agar proses penetapan NIP CPNS dan PPPK tahun 2019
dapat direalisasikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Komisi
II DPR RI mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi
dengan Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah dalam proses penyusunan
kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2021 agar terwujud kesesuaian antara usulan
formasi dari setiap instansi pemerintah dengan formasi yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat.
3. Komisi
II DPR RI mendukung KemenPAN-RB dan BKN terkait kebijakan pengadaan CPNS dan
PPPK tahun 2021 yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN nasional dengan
menyediakan alokasi formasi untuk tenaga honorer. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam penerapan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 antara lain :
a) Ketersediaan
alokasi formasi bagi tenaga honorer K2 yang di dalamnya dapat mengakomodir
bukan hanya pengajar, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian tetapi juga yenaga
administrasi dan tenaga teknis lainnya sesuai kebutuhan daerah.
b) Ketersediaan
alokasi formasi bagi tenaga kesehatan selain bidan dan dokter.
4. Mengingat
pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, Komisi II DPR RI
meminta KemenPAN-RB meningkatkan alokasi formasi bagi tenaga teknis yang
menguasai teknologi informasi dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
5. Dalam
rangka mencari solusi terbaik permasalahan tenaga honorer, Komisi II DPR RI
bersepakat untuk mengadakan rapat gabungan lintas komisi dan lintas kementerian
yang melibatkan Komisi II, VIII, IX, X, XI,
KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag, dan Kemenkeu.
Post a Comment for "KABAR GEMBIRA BAGI TENAGA TEKNIS ADMINISTRASI - INILAH 5 KESEPAKATAN KOMISI II DPR RI DENGAN MENPAN-RB PADA TAHUN ANGGARAN 2021."