Ketahui Syarat dan Cara Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan SKCK Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
![]() |
Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan SKCK |
lentera8.com | Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada 30 Oktober 2020. Peserta yang lolos CPNS 2019 wajib mengunggah sejumlah dokumen dalam masa pemberkasan mulai 1 hingga 30 November 2020. Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah surat keterangan bebas narkoba (SKBN) dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat tersebut menyatakan peserta tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dan Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian atau dikenal dengan (SKCK).
1. SKBN (SUrat Keterangan Bebas Narkoba)
Lantas bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba? Pembuatan SKBN dapat dilakukan di polres-polres terdekat dikota Anda. Berdasarkan dari situs polri.go.id menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKBN.
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar
- Fotocopy KTP 2 lembar
- Fotocopy akta kelahiran 1 lembar
- Pas foto 4x6 2 lembar (tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas)
Berkas-berkas persyaratan itu diserahkan ke petugas di loket pembuatan SKBN. Petugas dari divisi reserse narkoba akan mengambil sampel tes urine. Hasil tes urine biasanya akan keluar sekitar 30 menit setelah pengambilan sampel. Ketika hasil tes urine menunjukkan negatif penggunaan narkoba, petugas akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba dengan cap kepolisian.
2. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Itulah Syarat dan Cara pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pemberkasan CPNS 2020 dilansir dari website polri.go.id. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Ketahui Syarat dan Cara Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan SKCK Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia"