Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

BESARAN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK SETARA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PPPK

lentera8.com | Hallo sahabat pendidikan ada kabar gembira bagi para honorer pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias pegawai kontrak di instansi pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK, yang membuat para PPPK kini berhak mendapat gaji dan tunjangan setara dengan PNS. Aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai pedoman dalam Peraturan Presiden yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 28 September lalu itu, sudah diatur ketentuan mengenai besaran gaji hingga ragam tunjangan yang bakal diberikan instansi kepada PPPK. Dalam Peraturan Presiden tersebut, besaran gaji PPPK ditetapkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa dan tunjangan lainnya. "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Kabar baik dan menggembirakan ini makin lengkap karena tunjangan yang akan diterima PPPK juga sama dengan tunjangan PNS pada umumnya, mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," tulis Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut.

Namun kendati demikian, gaji dan tunjangan yang diterima para PPPK itu akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan tersebut tidak ditanggung pemerintah. Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang keuangan Republik Indonesia.

Untuk para tenaga PPPK di daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK. Sejumlah tenaga honorer tersebut sudah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu tahun lalu. Namun Perpres belum dikeluarkan hingga hampir dua tahun karena harus mensinkronkan aturan pajak pada gaji PPPK. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, aturan terbaru ini hanya tinggal menunggu undang-undangan yang baru akan dirilis nantinya. "Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo dalam jumpa persnya.

Dilain sisi Forum Honorer Kategori 2 Indonesia mengatakan Peraturan Presiden mengenai gaji dan tunjangan PPPK ini sudah ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer. Mereka juga mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer lain yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK. 

Inilah Besaran dan Daftar Gaji PPPK dalam Lampiran Peraturan Presiden:

  1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
  2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  3. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  4. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  5. Golongan V: Rp2.325.700 - Rp3.879.700
  6. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  7. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  9. Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  10. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  11. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

Itulah jumlah besaran gaji yang akan diterima PPPK dalam Peraturan Presiden tersebut, semakin naik pangkat dan golongan maka akan semakin tinggi pula Gaji yang akan diterima.  

Post a Comment for "BESARAN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK SETARA PEGAWAI NEGERI SIPIL"